Dakwaan |
Bahwa terdakwa UJANG MUHTAROM Bin ENDING NURDIN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIFAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bungursari Gang Bungursari Rt.006 Rw.003 Kelurahan/Desa Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu jenis sabu seberat 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram danĀ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- |