Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AZIS MAULANA SHIDDIQ Bin SUMARDI, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Rusunawa Jl. Cingised Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|