Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADIT ANDREAZ Als SENI Bin NANA SUMARNA pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Terminal Baru Sukabumi Jl. Lingkar Selatan Kelurahan Sudajaya Kecamatan Baros Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
? |