Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Moch Nur Alang
2.Aris Yulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch Nur Alang
2Aris Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.804.777,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan Hutang  Nomor  SPH: PK1909UTN8/991/10/2019  tanggal  15 Oktober  2019 adalah  sah  dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada   Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat Hak Milik  Nomor 778  atas  nama  Nyonya Aris Yulianti dengan  luas tanah 14 m2 yang terletak di Kelurahan Taman Sari Kecamatan   Bandung  Wetan Kota Bandung  Provinsi Jawa  Barat  yang  telah   diletakkan Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat  seluruh sisa Kewajiban kredit ( Sisa Pokok  + Bunga Berjalan ) sebesar  Rp.105.804.777,- ( Seratus lima juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah ). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga berjalan) secara sukarela   kepada  Penggugat, maka terhadap  agunan dengan bukti kepemilikan dari  Sertipikat  Hak Milik Nomor 778 atas nama Nyonya Aris Yulianti, dengan  luas tanah 14 m2 yang terletak di Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang  dijaminkan   kepada   Penggugat  dilelang   dengan perantara Kantor Pelayanan    Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL ) dan hasil penjualan   lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada  Penggugat;
  6. Menghukum  Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk  segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di  Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi  Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor  778 atas nama Nyonya Aris Yulianti, dengan luas tanah 14 m2 berikut  sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang   timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak