Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
520/Pdt.G/2024/PN Bdg | PT. PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA | PT. KOLABORASI MEDIAPRENEUR NUSANTARA (Pikiran Rakyat Media Network) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 520/Pdt.G/2024/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 002/PKS-Promedia/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021, sah dan berharga dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 002/PKS-Promedia/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.908.495.401,- (satu miliar Sembilan ratus delapan juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus satu rupiah) maupun ganti rugi Immateril Rp. 5.524.836.235,- (lima miliar lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika, 5. Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde to verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan yang menjadi kantor Tergugat yang terletak di Jalan Asia Afrika No. 75, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. 6. Menghukum Tergugat membayar secara tunai, sekaligus dan seketika untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); 7. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun Terdapat upaya Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi; 9. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |