Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.Bth/2025/PN Bdg GEMBONG ASMORO ADISAPUTRO ADI AJENG HIDAYANTO, S.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 248/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEMBONG ASMORO ADISAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI AJENG HIDAYANTO, S.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan telah melunasi hutang kepada Terlawan dengan membayar uang total sebesar Rp. 822.694.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) atas hutang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian tanggal 9 Maret 2018, dan menjadi sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Perkara No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
  4. Menyatakan batal Penetapan Eksekusi Nomor 20/PDT.EKS/2025/PN.BDG jo. No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, untuk tunduk atas putusan ini;

 

dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak