Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan telah melunasi hutang kepada Terlawan dengan membayar uang total sebesar Rp. 822.694.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) atas hutang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian tanggal 9 Maret 2018, dan menjadi sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Perkara No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
- Menyatakan batal Penetapan Eksekusi Nomor 20/PDT.EKS/2025/PN.BDG jo. No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, untuk tunduk atas putusan ini;
dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono); |