Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia PT. Autocomp Systems Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 165/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG NASSARI, SH. DKK.PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Autocomp Systems Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan kepentingan;
  3. Menyatakan nilai PTH / Adjusment untuk kenaikan upah tahun 2025 bagi Pekerja golongan I – III di PT. Autocomp Systems Indonesia adalah sebesar Rp. 283.406,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan nilai PTH / Adjusment untuk kenaikan upah tahun 2025 bagi Pekerja golongan I – III di PT. Autocomp Systems Indonesia uang sebesar Rp. 283.406,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kenaikan Upah tahun 2025 bagi Pekerja golongan I – III di PT. Autocomp Systems Indonesia sejak bulan Januari 2025 secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut:

UPB     = UPL + (UPL x PK) + (UPL x Inflasi) + Adjusment

UPB                             = Upah Pokok Baru (tahun 2025);

UPL                              = Upah Pokok Lama (tahun 2024);

PK / Penilaian Kerja       = S : 4%, A : 3%, B : 2%, C : 1%, D : 0%

Inflasi                           = 1,57%

PTH / Adjusment          = Rp. 283.406,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

            Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak