Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa ia terdakwa AGUNG BIN SURYANA (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Kosambi No.32/34 C Rt.005 Rw.012 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |