Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Andrian Mulyanto bin Budi Pudityo, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 dan pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 dan Bulan januari 2024, bertempat di PT. Fastrata Buana Jl. Soekarno Hatta No. 767 Rt. 05 Rw. 06 Kel. Jatisari Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannaya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |