Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Yusep Julius anak dari (alm) salam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3753/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-647/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

YUSEP JULIUS Anak dari SALAM

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 05 Juli 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Bengkok Rt 007 Rw 001 Kel. Ciumbuleuit Kec. Cidadap Kota Bandung

Agama

:

Kristen Katolik

Pekerjaan

:

Ojeg Online

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

3273080507860001

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

04 Mei 2025 s/d 06 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

07 Mei 2025 s/d 09 Mei 2025

 

3.

Penahanan Penyidik

:

08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025

 

4.

Perpanjangan PU

:

28 Mei 2025 s/d 06 Juli 2025

 

5.

Perpanjangan Ketua PN

:

07 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

 

6.

Penahanan PU

:

04 Agustus 2025 s/d tanggal 23 Agustus 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa YUSEP JULIUS Anak Dari SALAM, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa Kp. Bengkok Rt 007 Rw 001 Kel. Ciumbuleuit Kec. Cidadap Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya