Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda proses lelang untuk tanah dan bangunan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.550.281.210,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah) kepada Pihak Para Penggugat;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |