Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.PRAYITNO
2.META AGUSTINA
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANDUNG NARIPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAYITNO
2META AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANDUNG NARIPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda proses lelang untuk tanah dan bangunan milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.550.281.210,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah) kepada Pihak Para Penggugat;
  5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak