Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.HERU YUNIATMOKO, SH 2.NANDINI PARAHITA YULISANI, S.H. 3.SIMA SIMSON SILALAHI, SH., SE. 4.NABILAH ZHAFIRAH, S.H. 5.WAWAN KURNIAWAN, S.H., M.H. |
CHRISTIAN GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4269/M.2.19/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR : ------------- Bahwa terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati bersama-sama dengan saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 821.2/ Kep.239 – BKPSDM/ 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/ 2953/ Dinkes tanggal 06 Agustus 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu di bulan April tahun 2021 sampai dengan pada waktu-waktu di bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di tahun 2021 dan tahun 2022 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat di Jalan Mekar Sari Ngamprah Km. 2 Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam Kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan lainnya yang bertentangan dengan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. atau orang lain, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : PE.00.03/ SR-244/ PW10/ 5.1/ 2025 tanggal : 04 Juli 2025 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
kemudian pada tanggal 15 April 2021 terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran menetapkan :
selanjutnya saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat berkomunikasi dengan saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA, kemudian saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA menawarkan laboratorium mobile untuk covid untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat kepada terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. dikarenakan teman saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA yaitu terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dapat membuat laboratorium mobile untuk covid, lalu atas tawaran saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA tersebut, maka saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. menyetujuinya, kemudian atas persetujuan saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. tersebut, maka saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA mengenalkan terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati , lalu saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat membutuhkan laboratorium mobile untuk covid, selanjutnya saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN agar terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN berkoordinasi dengan saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk mengadakan laboratorium mobile untuk covid di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya pada bulan April 2021 saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menemui saksi HERYAWAN SURYA KUSMAJAYA dan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN di workshop atau bengkel milik terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, lalu pada pertemuan tersebut terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN memperlihatkan caravan mobile unit laboratorium covid-19 yang dibuat PT Multi Artha Sehati kepada saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST., kemudian setelah pertemuan tersebut saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memerintahkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN untuk menemui saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. untuk mengadakan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, selanjutnya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menemui saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST., lalu terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyerahkan company profile PT Multi Artha Sehati dan menyerahkan spesifikasi caravan mobile unit laboratorium covid-19 yang dibuat PT Multi Artha Sehati kepada saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya untuk mengadakan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, sedangkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tersebut tidak ada di dalam anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, maka pada bulan April 2021 saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran mengadakan rapat dengan para Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, lalu saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memerintahkan kepada para Kepala Bidang untuk memasukkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 ke anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, kemudian atas perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. tersebut, lalu para Kepala Bidang tidak menyetujuinya karena penguatan laboratorium kesehatan daerah lebih dibutuhkan dan UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat selaku penerima manfaatnya tidak mengusulkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tersebut, tetapi saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. tetap memerintahkan untuk memasukkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 ke anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 tersebut, kemudian pada tanggal 10 Juli 2025 saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memerintahkan saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. untuk datang ke gudang di jalan Gedong Lima depan Lotte Grosir di Kabupaten Bandung Barat, lalu saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. datang ke tempat tersebut dan bertemu dengan saksi Nurina Widyastutie, saksi Risya Imaniah Kamilah, dan saksi Fildza Sabila Qisthina selaku Pranata Labkes pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST., saksi Nurina Widyastutie, saksi Risya Imaniah Kamilah, dan saksi Fildza Sabila Qisthina melihat Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang telah dibuat oleh PT Multi Artha Sehati yang akan diadakan pengadaannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sudah ada, kemudian sebagaimana perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran untuk memasukkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 ke dalam anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, maka selanjutnya saksi Nurina Widyastutie selaku Pranata Labkes pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat memasukkan list harga Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang dibuat dan berasal dari PT. Multi Arta Sehati yang nantinya PT. Multi Arta Sehati akan menjadi pelaksana pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan Pagu anggaran dan dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran Partial pada bulan Juli 2021 sehingga pada tanggal 28 Juli 2021 anggaran pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 masuk ke dalam anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran nomor DPPA/ A.2/ 1.02.0.00.0.00.01.000/ 001/ 2021 belanja modal alat laboratorium umum – belanja caravan mobile unit laboratorium covid-19 senilai Rp6.074.739.000,00, sedangkan terhadap dimasukkannya anggaran pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 ke dalam anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 adalah tidak disetujui para Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat karena penguatan laboratorium kesehatan daerah lebih dibutuhkan dan UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat selaku penerima manfaat tidak pernah mengusulkan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tersebut, sedangkan berdasarkan pendapat ahli Dr. Fahrurrazi, M.Si. selaku ahli pengadaan barang/jasa, yaitu perubahan anggaran dalam kegiatan pengadaan di pemerintah daerah harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan, proses ini harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan d) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kemudian prosedur detail bervariasi tergantung pada kebijakan internal setiap pemerintah daerah. Secara garis besar langkah-langkah perlu dilakukan:
selanjutnya berjalan sesuai dengan sistem dan prosedur Pelaksanaan Perubahan Anggaran, kemudian apabila terdapat proses pengadaan yang tidak terlebih dahulu dilakukan dengan memperhatikan identifikasi kebutuhan agar hasil barang/jasa dapat dipergunakan dengan baik, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam perencanaan pengadaan, termasuk ketentuan dalam Pasal 7 dan 9 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangfasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
selanjutnya saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. menghubungi terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN, lalu terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. mengatakan kepada saksi CHRISTIAN GUNAWAN bahwa terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. telah mengganti saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. mengatakan kepada saksi CHRISTIAN GUNAWAN bahwa saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. adalah pengganti dari saksi Irvan Indrasukma, AMKL.,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, selanjutnya saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN agar selanjutnya saksi CHRISTIAN GUNAWAN berkomunikasi dengan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen baru supaya Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati, lalu saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memberikan nomor telepon saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. kepada saksi CHRISTIAN GUNAWAN, kemudian pada waktu di bulan Agustus 2021 saksi CHRISTIAN GUNAWAN menghubungi saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., lalu saksi CHRISTIAN GUNAWAN bertemu dengan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., selanjutnya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyerahkan company profile dari PT Multi Artha Sehati, spesifikasi Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang dibuat oleh PT Multi Artha Sehati dan harga Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang dibuat oleh PT Multi Artha Sehati, serta legalitas PT Multi Artha Sehati kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen supaya Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh saksi CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati, kemudian pada waktu di bulan September 2021 terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memanggil saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. ke kantor terdakwa Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, lalu di kantor tersebut sudah ada saksi CHRISTIAN GUNAWAN, kemudian saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. memerintahkan kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dengan metode penunjukan langsung, lalu terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyerahkan kembali profil PT Multi Artha Sehati kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, lalu menindaklanjuti perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dengan metode penunjukan langsung, kemudian saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. mengatakan kepada saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. bahwa saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. membutuhkan reviu supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dapat menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dengan metode penunjukan langsung, sehingga pada tanggal 08 September 2021 saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. bersurat dengan nomor: 440/7387/Dinkes/2021 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat perihal Permohonan Reviu Pengadaan Paket Mobile Lab PCR Caravan dan pada tanggal 11 Oktober 2021 saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. bersurat dengan nomor 440/7760/Dinkes/2021 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Prop. Jawa Barat dengan perihal Permohonan Kajian Pengadaan dan Kajian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Paket Mobile Lab PCR Caravan, selanjutnya untuk memenuhi reviu oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, maka saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 meminta kepada saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. selaku Kepala UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk menyusun kajian kebutuhan laboratorium bergerak (mobile laboratorium) biosafety tingkat 2 untuk pemeriksaan covid – 19, selanjutnya atas permintaan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut, maka saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. menyusun kajian yang diminta saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut tertanggal September 2021, tetapi pada kajian tersebut saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. selaku Kepala UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tidak ada mengusulkan secara khusus mengenai bentuk sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 adalah berupa mobil caravan, lalu saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. menyerahkan kajian tersebut kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., lalu berdasarkan kajian dari saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. tersebut, maka saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyusun kajian kebutuhan laboratorium bergerak (mobile laboratorium) biosafety tingkat 2 untuk pemeriksaan covid – 19 tertanggal Oktober 2021, yang mana pada masing-masing kajian yang disusun oleh saksi dr. Asri Dini Mustari, Sp.PK. dan kajian yang disusun oleh saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut diantaranya pada angka 5 mengenai laboratorium bergerak (mobile lab) biosafety tingkat 2 untuk pemeriksaan PCR Covid – 19 disyaratkan di angka 2 Persyaratan Engineering pada huruf a, yaitu mobile laboratorium mengikuti persyaratan angkutan barang untuk kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yakni angka 3 Perijinan, selanjutnya saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan kajian kebutuhan laboratorium bergerak (mobile laboratorium) biosafety tingkat 2 untuk pemeriksaan covid – 19 tertanggal Oktober 2021 yang disusun saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut kepada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat untuk reviu Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19, kemudian Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat meminta saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk datang ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat untuk membahas mengenai Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan Caravan Mobile Unit Lab PCR Covid 19, lalu saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan kepada saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. perihal permintaan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat tersebut, selanjutnya saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran memerintahkan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk datang ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dengan membawa serta terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN yang merupakan Direktur PT Multi Artha Sehati untuk mengaku seolah-olah terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN adalah selaku konsultan untuk membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan Caravan Mobile Unit Lab PCR Covid 19 supaya Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang disusun tersebut dapat mengarahkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, selanjutnya atas perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. tersebut, maka saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN bahwa atas perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. yaitu saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. harus mengajak terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN untuk harus bertindak seolah-olah selaku konsultan untuk membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan Caravan Mobile Unit Lab PCR Covid 19 di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat supaya Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dapat mengarahkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, lalu atas perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. dan ajakan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut, maka terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyetujuinya, sedangkan saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes., saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., dan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN mengetahui sendiri bahwa terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN adalah bukan konsultan, melainkan Direktur PT Multi Artha Sehati yang akan menjadi pelaksana pada pengadaan Caravan Mobile Unit Lab PCR Covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, kemudian saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN datang ke kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Jalan Raya Cibeureum Nomor 50 Bandung, lalu terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN datang dengan membawa harga satuan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang berasal dari PT Multi Artha Sehati, kemudian terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyerahkan harga satuan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang berasal dari PT Multi Artha Sehati tersebut kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., selanjutnya saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. menggunakan harga satuan untuk Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang berasal dari PT Multi Artha Sehati yang dibawa terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN tersebut untuk menjadi PAGU anggaran untuk Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, kemudian terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN bertindak seolah-olah selaku konsultan pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri untuk Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat tersebut dengan tujuan supaya Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang disusun tersebut dapat mengarahkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati menjadi pelaksana dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, sedangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN adalah bukan konsultan, melainkan Direktur PT Multi Artha Sehati yang akan menjadi pelaksana pada pengadaan Caravan Mobile Unit Lab PCR Covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, sedangkan berdasarkan pendapat ahli Dr. Fahrurrazi, M.Si. selaku ahli pengadaan barang/jasa, yaitu mendapatkan informasi Harga Perkiraan Sendiri dari pelaku usaha merupakan mekanisme yang dapat ditempuh, namun jika Harga Perkiraan Sendiri tersebut dibuatkan/ disusun oleh calon penyedia barang yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut atau yang akan mengikuti proses tender, maka hal ini perlu dicermati dengan lebih dalam lagi, apakah terjadi hal-hal yang bersifat persekongkolan, pelanggaran prinsip dan etika pengadaan, seperti pengaturan spesifikasi yang diskriminatif, rekayasa negatif, dan hal-hal lain nya yang mengganggu nilai-nilai kompetisi sehat dalam sebuah proses pemilihan penyedia, jika hal tersebut terjadi, maka menyusun suatu Harga Perkiraan Sendiri mengacu kepada RAB dan Harga Pasar yang dibuatkan / disusun oleh calon penyedia barang yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan;
selanjutnya saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. bertemu dengan saksi CHRISTIAN GUNAWAN, kemudian saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. menyerahkan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN, yaitu Kerangka Acuan Kerja untuk pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tertanggal 03 November 2021 yang telah ditetapkan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. tersebut, lalu terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN melihat pada Kerangka Acuan Kerja tersebut, yaitu adanya persyaratan penyedia atau pelaksana untuk dapat melaksanakan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, yaitu melampirkan atau memiliki surat dukungan dari perusahaan karoseri kendaraan bermotor, sedangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN mengetahui PT Multi Artha Sehati adalah perusahaan kontruksi bangunan dan PT Multi Artha Sehati adalah tidak dapat melampirkan atau memiliki surat dukungan dari perusahaan karoseri kendaraan bermotor untuk dapat melaksanakan pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, kemudian terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN menyampaikan hal tersebut kepada saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM., lalu saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN agar terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati untuk tetap ikut dalam lelang untuk menjadi penyedia atau pelaksana pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, kemudian terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN melampirkan surat dukungan dari CV Halim Oto Mandiri – Body Repair dan Oven Painting untuk memenuhi persyaratan melampirkan dan memiliki surat dukungan dari perusahaan karoseri kendaraan bermotor, sedangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN mengetahui bahwa CV Halim Oto Mandiri – Body Repair dan Oven Painting adalah bukan perusahaan karoseri kendaraan bermotor, kemudian menindaklanjuti perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. agar mengatakan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 supaya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) PT Multi Artha Sehati yaitu KBLI 28193 untuk industri mesin pendingin dan KBLI 33200 untuk instalasi / pemasangan mesin dan peralatan industri yang harus digunakan untuk persyaratan kualifikasi dalam lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang dimenangkan dalam lelang tersebut, kemudian dikarenakan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. mengetahui PT Multi Artha Sehati adalah perusahaan kontruksi bangunan dan PT Multi Artha Sehati adalah tidak melampirkan dan tidak memiliki surat dukungan dari perusahaan karoseri kendaraan bermotor, maka saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, yaitu saksi ANANG IRAWAN, SE., sdr. MUHAMMAD YUSUF ANIS, dan sdr. HARI DARMAYANTO, lalu saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021, yaitu sebagaimana perintah saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. agar klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) PT Multi Artha Sehati yaitu KBLI 28193 untuk industri mesin pendingin dan KBLI 33200 untuk instalasi / pemasangan mesin dan peralatan industri adalah harus digunakan untuk persyaratan kualifikasi dalam lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang dimenangkan dalam lelang tersebut;
selanjutnya dalam lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 terdapat 14 (empat belas) peserta yang mendaftar dan 1 (satu) peserta yang melakukan penawaran, yaitu;
kemudian pada saat lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sedang berlangsung saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati untuk bertemu dengan saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat agar terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati meminta bantuan kepada saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang dimenangkan dalam lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 yang sedang dilaksanakan lelang, selanjutnya atas perintah saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen tersebut, maka terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati bertemu dengan saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat, kemudian terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati meminta bantuan kepada saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat supaya PT Multi Artha Sehati dimenangkan dalam lelang pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 yang sedang dilaksanakan lelang, selanjutnya saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku kepala Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat mengatakan kepada terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati bahwa saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku kepala Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat akan memenangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dalam lelang pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 yang sedang dilaksanakan lelang, lalu menindaklanjuti untuk memenangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dalam lelang tersebut, maka saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat mengenalkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN kepada saksi ANANG IRAWAN, SE. selaku Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 supaya terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang dimenangkan dalam lelang tersebut, kemudian pada saat lelang Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sedang berlangsung yaitu pada bulan Nopember 2021 saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan selaku Pengguna Anggaran mengajak saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen ke suatu lokasi di daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat, lalu setibanya di lokasi tersebut saksi Dr. dr. EISEN HOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes. dan saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. bertemu dengan saksi ANANG IRAWAN, SE. selaku Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dan saksi YOPPIE INDRAWAN, SE. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat serta terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati serta sdr. Baskoro, lalu pada pertemuan tersebut bertujuan untuk memenangkan terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai pemenang lelang pada lelang pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 yang sedang dilaksanakan lelangnya, sedangkan berdasarkan pendapat ahli Dr. Fahrurrazi, M.Si. selaku ahli pengadaan barang/jasa, yaitu terkait pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses tender dimungkinkan saja terjadi jika memang bagian dari proses analisis pasar dalam perencanaan dan persiapan pengadaan, namun menjadi tidak diperbolehkan jika pertemuan tersebut bagian dari pengaturan atau rekayasa negatif atau terjadinya tindakan diskriminatif kepada pihak tertentu dalam proses kompetisi yang sehat dari tender/seleksi, jika pertemuan memuat hal-hal yang negatif tersebut, maka menjadi tidak diperbolehkan, maka hal ini bertentangan dengan Pasal yang mengatur Prinsip, Etika, dan Tata Cara Pengadaan di dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta peraturan perubahannya, kemudian berdasarkan pendapat ahli Dr. Fahrurrazi, M.Si. selaku ahli pengadaan barang/jasa, yaitu adanya pengarahan kepada penyedia tertentu untuk proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara kompetitif merupakan hal yang tidak diperbolehkan, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 6 yang mengatur Prinsip, Pasal 7 yang mengatur Etika, dan bab yang mengatur Tata Cara Pemilihan Penyedia yang diatur di dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta peraturan perubahannya, sehingga kemudian Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 menetapkan PT Multi Artha Sehati dengan Direktur terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN yang merupakan perusahaan kontruksi bangunan dengan KBLI : 28193 (industri mesin pendingin) dan 33200 (instalasi / pemasangan mesin dan peralatan industri) yang tidak melampirkan dan tidak memiliki surat dukungan dari perusahaan karoseri kendaraan bermotor menjadi pemenang dalam lelang pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 berdasarkan berita acara penetapan pemenang tender nomor 027/ 104/ BAPPT/ Dinkes/ Bag.Peng/ 2021 tanggal 17 November 2021, sedangkan sebagaimana Kerangka Acuan Kerja untuk pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tertanggal 03 November 2021 yang ditetapkan oleh saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjadi penyedia atau pelaksana pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 diantaranya sebagai berikut :
kemudian saksi drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |