Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
407/Pdt.G/2025/PN Bdg IYAM MARYANI Binti LILI 1.PT Bank Rakyat Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 407/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IYAM MARYANI Binti LILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMLI WIBOWO, S.H.IYAM MARYANI Binti LILI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung
2Robby
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan lelang tertanggal 14 Agustus 2025, yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melaksanakan Proses Lelang dengan nilai dibawah harga pasaran sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyelamatan kredit terlebih dahulu sebelum melakukan penyelesaian kredit secara Eksekusi Lelang sebagai perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menentukan Nilai Limit Obyek Lelang yang tidak wajar tanpa memperhitungkan Nilai harga pasaran terhadap Tanah dan bangunan sebagai perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak melanjutkan proses baliknama terhadap SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 2643 a/n. Almarhum Agus Sukamana kepada Tergugat Tururt Tergugat II;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad):
  11. Membebankan biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adinya (Ex Aequo et Bono).

 

Demikian gugatan ini PENGGUGAT ajukan atas perhatian serta perkenannya, kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak