Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
202/Pdt.G/2025/PN Bdg | SUNMAT INDUSTRIES SDN. BHD. | 1.VICTORIA INTERNATIONAL TRADING 2.OTONG SUHENDRI, SE, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Jumlah Kesepakatan Penyelesaian sebesar US$26,850.81 atau setara dengan Rp.429.612.960,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$, dikurangi pembayaran tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp.314.612.960,00 (tiga ratus empat belas juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah).
Bunga yang sampai dengan tanggal Gugatan ini adalah sebesar US$3,222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.51.552.000,00 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$.
Biaya Lawyer Fee sebesar US3,680.00 (tiga ribu enam ratus delapan puluh dolar Amerika), atau setara dengan Rp.58.880.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$.
9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II.
Atau: Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |