Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Adang sujarod
2.Agung Septiana Putra
3.Aleh Alan Senjaya
4.Andika Nur Ferudin
5.Andriyanto
6.Angga Septiawan
7.Anjar Wahyu Widodo
8.Anton Hefriyadi
9.Aries Mei Priyana
10.Eko Saputro
11.Fajar Badriyanto
12.Budi Eko Prasetyo
13.Eko Nurdianto
14.Estu Apriyanto
15.Danang Triwantoro
16.Bagus Sujiono
PT. INTI POLYMETAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adang sujarod
2Agung Septiana Putra
3Aleh Alan Senjaya
4Andika Nur Ferudin
5Andriyanto
6Angga Septiawan
7Anjar Wahyu Widodo
8Anton Hefriyadi
9Aries Mei Priyana
10Eko Saputro
11Fajar Badriyanto
12Budi Eko Prasetyo
13Eko Nurdianto
14Estu Apriyanto
15Danang Triwantoro
16Bagus Sujiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruhiyat, Dkk.Adang sujarod
2Ruhiyat, Dkk.Agung Septiana Putra
3Ruhiyat, Dkk.Aleh Alan Senjaya
4Ruhiyat, Dkk.Andika Nur Ferudin
5Ruhiyat, Dkk.Andriyanto
6Ruhiyat, Dkk.Angga Septiawan
7Ruhiyat, Dkk.Anjar Wahyu Widodo
8Ruhiyat, Dkk.Anton Hefriyadi
9Ruhiyat, Dkk.Aries Mei Priyana
10Ruhiyat, Dkk.Eko Saputro
11Ruhiyat, Dkk.Fajar Badriyanto
12Ruhiyat, Dkk.Budi Eko Prasetyo
13Ruhiyat, Dkk.Eko Nurdianto
14Ruhiyat, Dkk.Estu Apriyanto
15Ruhiyat, Dkk.Danang Triwantoro
16Ruhiyat, Dkk.Bagus Sujiono
Tergugat
NoNama
1PT. INTI POLYMETAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat tergugat tentang PHK terhadap para penggugat tidak sah dan batal demi hukum
  3. Memerintahkan tergugat untuk mempekerjakan Kembali para penggugat pada posisi dan jabatan semula
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila tergugat lalai menjalankan putusan perkara q quo sepanjang mengenai perintah mempekerjakan Kembali para penggugat pada posisi dan jabatan semula
  5. Menghukum tergugat membayar upah para penggugat sejak tanggal 2 maret 2021 sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara a quo secara keseluruhan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak