Petitum |
Â
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ---------
- Menyatakan Penggugat, Firman Setya S.E dan Widi Wulandari (ketiganya) menitipkan dana sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung untuk diserahkan kepada TERGUGAT I. --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16 tahun 2020 tanggal 20 Juni 2020, yang di buat oleh Notaris/PPAT Kota Bandung Tahmid Tirtapradja, S.H.,SP.1. ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat pernyataan serta tanda terima jaminan tertanggal 26 September 2021 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I. -----------------------------
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain dengan tanpa syarat untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa Sertipikat Hak milik No. 1882, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Seluas 127 M2 Tercatat Atas Nama Euis Linawati (orang tua Peggugat), bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan alat-alat keamanan negara. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |