| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05922/Kelurahan Sekejati tanggal 05-11-1999, Surat Ukur tanggal 05-11-1999 No. 332/Sekejati /1999 seluas 22.340 m2 tercatat atas nama Ayi Gunawan Azis tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;
- Menghukum Tergugat III untuk menarik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05922/Kelurahan Sekejati tanggal 05-11-1999, Surat Ukur tanggal 05-11-1999 No. 332/Sekejati/1999 seluas 22.340 m2 tercatat atas nama Ayi Gunawan Azis dari tangan Tergugat I dan Tergugat II ; dan apabila tidak diserahkan maka harus ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk memproses permohonan Penggugat yang telah memohon penerbitan sertipikat atas tanah adat miliknya yang tercatat sah pada Kantor Kelurahan Sekejati Kota Bandung (Turut Tergugat) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian materil maupun immaterial secara tunai, seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Penggugat tidak dapat memperoleh manfaat terhadap tanah obyek sengketa sejak tahun 2006 yang apabila disewakan nilainya tidak kurang dari Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)/tahun. Sehingga apabila dihitung sampai dengan saat ini ditahun 2025 maka kerugian Penggugat telah mencapai sebesar Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar rupiah) ;
- Kerugian dari bunga apabila dihitung 1%/bulan, maka perhitungannya adalah 19 (tahun) x 12 (bulan) = 228 % x Rp.76.000.000.000,- = Rp. 173.280.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Biaya pengurusan perkara selama 19 (sembilan belas) tahun tidak kurang dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ;
Total kerugian materil = Rp. 254.280.000.000,- (dua ratus lima puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
Yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat karena kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan terganggunya usaha Penggugat serta pikiran dan kesehatan (usia 78 tahun) yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang tetapi demi adanya kepastian hukum maka akan Penggugat tentukan nilainya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwansomb) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono. |