Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Bdg RESKIA AYU NURWULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESKIA AYU NURWULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon, Nama Orang tua/Ibu Pemohon dari TATY HARTATY menjadi TATI HARTATI pada Kutipan Akta kelahiran No. 5311/1998 milik Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang tua Pemohon dari Nama TATY HARTATY menjadi Nama TATI HARTATI Pada kutipan Akta kelahiran  No. 5311/1998, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak