Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2025/PN Bdg ANI NURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Nama Anak ZEA KEYRA PUTRI menjadi ZEA KEYRA TAKEMI pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-20072020-0166;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Anak pada Akta Kelahiran Anak pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari ZEA KEYRA PUTRI menjadi ZEA KEYRA TAKEMI pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-20072020-0166; serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak