| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja |
| Nomor Perkara |
181/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 29 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT.Yamaha Music Manufacturing Asia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ALI YAMIN, S.H. DKK. | Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT.Yamaha Music Manufacturing Asia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.Yamaha Music Manufacturing Asia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 61 ayat (9) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, Tahun 2015-2016 tersebut batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pekerja maupun pengusaha PT. Yamaha Music Manufacturing Asia sejak dibacakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membatalkan, tidak memberlakukan pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, tentang pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak melalui proses dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 .000.000. (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat sejak 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |