Dakwaan |
Bahwa Terdakwa OKI MAULANA bin MANONG pada bulan Juli 2023 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 hingga 2024 bertempat di Jl. Leuwipanjang Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: |