Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates dan sekarang telah menjadi SHGB No. 56/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah SHM No. 24/Desa Ciparay yang terletak di Blok Takinang dan Rancamalak, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat SHGB No. 56/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung an. PT. Batununggal Perkasa yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menyatakan Penggugat masih sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menyatakan Para Tergugat malakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kerugian baik moril maupun materiil sejumlah Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar ima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil berupa kehilangan penghasilan dari objek engketa setidaknya selama 24 tahun sejak tahun 2001 s/d 2025 mohon dinilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian moriil berupa rasa kecewa, sedih dan frustasi dalam kedudukan, harkat dan martabat dirinya sebagai pengusaha mohon dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Menyatakan batal jual beli objek sengketa dari Terugat I kepada Tergugat III menjadi dasar penguasaan objek sengketa oleh Tergugat III berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal senagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat risalah lelang No. 177/2001 atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang kemudian dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan secara seketika dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
- Sebelah Timur : Tanah PT. Batununggal Perkasa
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Batununggal Perkasa;
- Sebelah Barat : Tanah PT. Batununggal Perkasa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta/uitvoerbaar bij vooraad meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya/ex aequo et bono. |