Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH dede Suhendar Bin Dedi Jabidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-428/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dede Suhendar Bin Dedi Jabidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDE SUHENDAR BIN DEDI JABDI, pada hari Minggu 29 September 2024 jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Makam Pahlawan Jl. Cikutra Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berkomunikasi dengan sdr BLEHEW (DPO) melalui handphone, selanjutnya sdr BLEHEW menawarkan terdakwa untuk bekerja sama menjadi kurir untuk menyebarkan narkotika jenis sabu dan jenis tablet ekstasi dengan cara menerima paket sabu atau tablet ekstasi yang dikirim sdr BLEHEW dan setelah itu menempelkan dan memasang map bila nanti ada pesanan dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa diberikan upah senilai    -

 

 

Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga terdakwa pun menyetujui. Kemudian yang Pertama sekitar awal bulan September 2024 pukul 09.00 Wib terdakwa diperintah untuk mengambil paket sabu sesuai petunjuk lokasi/maps di daerah Bojongsoang Kota Bandung yang disimpan pada pinggir jalan dengan yang bungkus bekas rokok, didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus diduga sabu 10 (sepuluh) gram, kemudian sabu tersebut dibawa kerumah kontrakan terdakwa lalu direcah menjadi 3 (tiga) bungkus paket dengan berat masing-masing Brutto 3,3 (tiga koma tiga) gram, kemudian 2 (dua) bungkus paket sabu ditempel/disimpan oleh terdakwa di daerah Jl. Gagak Kota Bandung, dan 1 (satu) bungkus paket sabu ditempel di daerah Dago Resort.

 

  • Bahwa yang kedua, pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa DEDE SUHENDAR Bin DEDI JABIDI diperintah mengambil sesuai lokasi/maps paket sabu yang disimpan di daerah Cibiru Kota Bandung yang dibungkus kertas tissue putih sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa membawa ke kontrakannya dan direcah, dibungkus dan ditimbang menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus paket terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus paket (S), 10 (sepuluh) bungkus paket (M), dan 2 (dua) bungkus paket (L), Dan pada hari itu juga paket sabu tersebut habis ditempel /disimpan dengan cara dikubur, di paralon dan di pot bunga pinggir jalan. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa menerima paket yang diantar langsung oleh jasa pengiriman paket barang ke depan Indomaret yang berada didekat rumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa mengambilnya dimana paket tersebut dibungkus dus coklat lalu dibawa kekontrakannya dan kemudian dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet esktasi sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) butir tablet ekstasi. Kemudian sebanyak 50 (lima puluh) butir ekstasi, Terdakwa mengemas dalam bentukan paket siap edar yang dibungkus didalam kertas tissue lalu dimasukan kedalam bekas bungkus rokok magnum kemudian Pada Hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa sebarkan dengan cara ditempel di daerah Tempat Pemakaman Pahlawan di Jl. Cikutra Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, sedangkan sisanya terdakwa simpan dikontrakannya.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi IMAM MUSLIM  dan tim dari satuan Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan Informasi Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkotika jenis tablet ekstasi narkotika didaerah Jl. Gagak Kota Bandung, lalu saksi IMAM dan tim melakukan pengecekan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa Jl. Gagak RT. 005/019 Kel. Sadang Serang Kec. Coblong Kota Bandung, awalnya Saksi IMAM MUSLIM  dan Saksi WINANTO  datang dan bertemu dengan penjaga Rumah Kontrakan yaitu Saksi DENI DIRMANSYAH PUTRA dan kemudian memberitahu kepada saksi DENI  bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka sehingga diminta menyaksikan dan menjadi Saksi, lalu Saksi IMAM MUSLIM dan Saksi WINANTO melakukan penggeledahan dikamar kontrakan yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau bentuk minion dengan total keseluruhan sebanyak 20 , 1 (satu) buah timbangan digital warna

 

 

hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah solasi warna cokelat, 1 (satu) buah doublefoam warna hijau, dan 7 (tujuh) buah potong sedotan warna hitam (media penyimpanan sabu) yang disimpan didalam dilemari kecil (bupet) milik terdakwa sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 6487/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  bungkus bekas kotak rokok “Magnum Filter” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 18 (delapan belas) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 7,8780 gram dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif dan benar mengandung Narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis MDMA dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------------------- ATAU -------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DEDE SUHENDAR BIN DEDI JABDI, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Jl. Gagak RT. 005/019 Kel. Sadang Serang Kec. Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya dmelebihi 5 (lima) gram”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi IMAM MUSLIM  dan tim dari satuan Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkotika jenis tablet ekstasi didaerah Jl. Gagak Kota Bandung, lalu saksi IMAM dan tim melakukan pengecekan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa Jl. Gagak RT. 005/019 Kel. Sadang Serang Kec. Coblong Kota Bandung, Saksi IMAM MUSLIM  dan Saksi WINANTO  datang dan bertemu dengan penjaga Rumah Kontrakan yaitu Saksi DENI DIRMANSYAH PUTRA dan kemudian memberitahu kepada saksi DENI  bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DEDE SUHENDAR sehingga diminta

 

 

menyaksikan dan menjadi Saksi, lalu Saksi IMAM MUSLIM dan Saksi WINANTO melakukan penggeledahan dikamar kontrakan yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau bentuk minion dengan total keseluruhan sebanyak 20 , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah solasi warna cokelat, 1 (satu) buah doublefoam warna hijau, dan 7 (tujuh) buah potong sedotan warna hitam (media penyimpanan sabu) yang disimpan didalam dilemari kecil (bupet) milik terdakwa sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 6487/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  bungkus bekas kotak rokok “Magnum Filter” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 18 (delapan belas) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 7,8780 gram dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif dan benar mengandung Narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis MDMA dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya