Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARFI SEPTIAN Bin HERIYADI bersama Terdakwa GILANG HERMAWAN Bin HERIYANTO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didalam Gang Lingkar II Jl. Peta Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 2,2148 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |