Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
688/Pdt.P/2025/PN Bdg Otong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 688/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Otong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ayah Kandung Pemohon dari DEDE SUTENDI menjadi DEDE RUSTENDI dalam akta kelahiran No.4938/1997
  3. Memerintakan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Ayah Kandung Pemohon dari Nama DEDE SUTENDI menjadi DEDE RUSTENDI dalam kutipan Akta Kelahiran No.4938/1997, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersankutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak