Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
931/Pdt.P/2025/PN Bdg Pepen Supendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 931/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pepen Supendi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari Pepen Supendi menjadi Pepen Supendi Sasmita pada Kutipan Akta Kelahiran No : 13929/1995  ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama Pepen Supendi Lahir di Cianjur tanggal 02-02-1970 Menjadi Nama Pepen Supendi Sasmita Lahir di Cianjur tanggal 02-02-1970 Pada kutipan Akta kelahiran No.13929/1995, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak