Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Wita Mardianti PT Jana Madinah Wisata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 186/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wita Mardianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DulhadiWita Mardianti
Tergugat
NoNama
1PT Jana Madinah Wisata
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  1. Menyatakan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT berdasarkan:

 

Surat dari Kantor Hukum ”GANA ESWARYA” yang merupakan Kuasa Hukum PT. JANA MADINAH WISATA (TERGUGAT) dan telah memberikan Surat Nomor: 003/DOC-001/GE/PDT/VIII/2025, Perihal: Tanggapan Atas Somasi Ke-1 (Satu) dan Ke-2 (Dua) kepada PENGGUGAT, yang mana PENGGUGAT baru ketahui setelah pertemuan perundingan bipartit selesai, dimana di dalam surat tersebut pada poin 10 (sepuluh) menyebutkan:

 

” PT. JANA MADINAH WISATA (TERGUGAT) telah menerbitkan surat Nomor: 002/DIR/PPHK/VIII/2025 Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 26 Agustus 2025 kepada PENGGUGAT”,

 

Adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menyatakan mengesampingkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi berdasarkan Surat Nomor: 500.15.15.2/2231/Disnaker.Hijamsostek, tanggal 27 Oktober 2025 Perihal: Anjuran, yang diterbitkan serta ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dina Tenaga Kerja Kota Bekasi dan diketahui oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima dari TERGUGAT berupa:

 

  1. Uang Pesanggon,Uang Penggantian Hak (UPH) dan Upah Proses sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 157A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nama

Masa Kerja

Upah/Gaji

Pesangon

Penggantian Hak

Upah Proses

1

WITA MARDIAN

2 tahun 7 bulan

  1.  

 

3 x

  1.  

 

  1.  

12 x

Rp.15.000.000;-:25                                       = Rp. 7.200.000,-

6 x

  1.  
  2.  
  3.  

 

  1. Upah/Gaji dari bulan September 2023 s.d bulan Oktober 2024 yang belum terbayarkan, Upah/Gaji yang belum terbayarkan/tertunggak dari bulan Februari 2024 s.d Agustus 2025, Upah/Gaji sesuai dengan kesepakatan kerja (Surat Keputusan Direksi Nomor: 001/SK/JMW/I/2023 pada tanggal 18 Januari 2023 dari September 2025 sampai dengan Januari 2028) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nama

Masa Kerja

Upah/Gaji

Upah/Gaji Yang Tertunggak/Belum Dibayarkan Dari Bulan Februari 2025 s.d Bulan Agustus 2025

Sisa Upah/Gaji Sesuai Dengan Perjanjian Kerja (Surat Keputusan  Direksi Dari Bulan Januari 2023 s.d Januari 2028)

1

WITA MARDIAN

2 tahun 7 bulan

  1.  

 

7 x

Rp.15.000.000,-                                              = Rp. 105.000.000,-

28 x

  1.  
  2.  
  3.  

 

  1. Denda Akibat Tertunggaknya Upah./Gaji sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  •  

Masa Kerja

  •  

Denda Upah/Gaji Yang Tertunggak/Belum Dibayarkan Dari Bulan Februari 2025 s.d Bulan Agustus 2025

  1.  

WITA MARDIAN

2 tahun 7 bulan

  1.  

 

50% x Rp. 15.000.000,- x 7

= Rp. 52.500.000,-

 

  1. Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  •  

Masa Kerja

  •  

Tunjangan Hari Raya Tahun 2025

Denda Keterlambatan THR Tahun 2025

  1.  

WITA MARDIAN

2 tahun 7 bulan

  1.  

 

1 x Rp. 15.000.000,-

 

= Rp. 15.000.000,-

5% x

  1.  

 

= Rp. 750.000,-

 

  1. Selisih pembayaran premi BPJS Ketenagakerajaan dan Premi pembayaran BPJS Ketenagakerajaan yang belum dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 (yang diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2021 tentang Kartu peserta serta Hak-Hak yang diatur dalam kesepakatan perjanjian kerja bersama sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  •  

Masa Kerja

  •  

Premi BPJS TK Yang Belum Terbayarkan Dari Bulan Januari 2023 s.d Bulan Februari 2024

Selisih Kekurangan Pembayaran Premi BPJS TK Yang Belum Terbayarkan Dari Bulan Maret 2024 s.d Bulan Agustus 2025

  1.  

WITA MARDIAN

2 tahun 7 bulan

  1.  

 

Rp. 740.000,- x

14 bulan

= Rp. 10.360.000,-

Rp. 435.335,- x

18 bulan

= Rp. 7.836.030,-

 

 

Sehingga seluruh hak-hak PENGGUGAT akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana terhitung berdasarkan rincian berikut ini:

 

No.

Hak-Hak PENGGUGAT Akibat PHK

Besaran Hak PENGGUGAT

Total

1.

Pesangon

3 x Rp.15.000.000,-

= Rp. 45.000.000,-

2.

Penggantian Hak

12 xRp.15.000.000;-: 25

= Rp. 7.200.000,-

3.

Upah Proses

6 x Rp.15.000.000,-

= Rp. 90.000.000,-

4.

Upah/Gaji Yang Tertunggak/Belum Dibayarkan Dari Bulan Februari 2025 s.d Bulan Agustus 2025

7 x Rp.15.000.000,-

= Rp. 105.000.000,-

5.

Sisa Upah/Gaji Sesuai Dengan Perjanjian Kerja (Surat Keputusan  Direksi Dari Bulan Januari 2023 s.d Januari 2028)

28 x Rp.15.000.000

  •  

 

= Rp. 420.000.000,-

6.

Denda Upah/Gaji Yang Tertunggak/Belum Dibayarkan Dari Bulan Februari 2025 s.d Bulan Agustus 2025

50% x 7 x

Rp. 15.000.000,-

 

= Rp. 52.500.000,-

7.

Tunjangan Hari Raya Tahun 2025

1 x Rp. 15.000.000,-

= Rp. 15.000.000,-

8.

Denda Keterlambatan THR Tahun 2025

5% x Rp.15.000.000,-

= Rp. 750.000,-

9.

Premi BPJS TK Yang Belum Terbayarkan Dari Bulan Januari 2023 s.d Bulan Februari 2024

Rp. 740.000,- x

14 bulan

= Rp. 10.360.000,-

10.

Selisih Kekurangan Pembayaran Premi BPJS TK Yang Belum Terbayarkan Dari Bulan Maret 2024 s.d Bulan Agustus 2025

Rp. 435.335,- x

18 bulan

 

= Rp. 7.836.030,-

 

 

Total Keseluruhan Hak-Hak PENGGUGAT Akibat PHK

 

Rp. 753.646.030,-

 

Terbilang Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada PENGGUGAT dengan keterangan pada pokoknya PENGGUGAT menjalankan tugas dengan baik;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Susbisdair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak