Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DENDY ARIZAL BIN YUYUN WAHYUDIN bersama Saksi TEGUH ADI PUTRA BIN DASUKI RAHMAT (Berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan PLN Muhamad Toha Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : |