| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
- Menghukum, memutuskan dan menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi KORMI;
- Menghukum, Memutuskan dan menyatakan Cacat Hukum, Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi PENGGUGAT Surat Keputusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 444 /KORMI-JB/ XI/ 2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Penonaktifan Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Masa Bhakti 2024-2028;
- Menghukum, Memutuskan dan menyatakan Cacat Hukum, Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi PENGGUGAT Surat Keputusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 445 /KORMI-JB/ XI/ 2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Masa Bhakti 2024-2028;
- Menghukum, Memutuskan dan menyatakan Cacat Hukum, Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi PENGGUGAT Surat Keputusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Jawa Barat Tentang Susunan Pengurus PAW KORMI Kota Bandung Masa Bhakti 2024-2028, Nomor: 435/KORMI-JB/XII/2025 tertanggal 13 Desember 2025;
- Menghukum, memutuskan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT;
- Menghukum, memutuskan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT;
- Menghukum, memutuskan dan memerintahkan kepada kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT kepada seluruh stakeholder KORMI baik dari sisi pemerintahan maupun swasta melalui media elektronik maupun media cetak;
- Menghukum, memutuskan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya keterlambatan pelaksanaan putusan dan penghukuman setiap hari sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya hukum yang timbul sesuai dengan ketentuan;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|