Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
775/Pdt.P/2025/PN Bdg Lesi Anggraeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 775/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan nama yang tercantum dalam Akta Nikah yaitu Rina Rosanti, dan nama yang tercantum dalam KTP [ Kartu Tanda Penduduk ] yaitu Rosmiati, nama yang tercantum dalam Akta Kematian yaitu Rosmiati, nama yang tercantum dalam SHM yaitu Rosmiati, nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon nama Ibu Kandung yaitu Rosmiati, dan nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon nama Ibu Kandung yaitu Rosmiati, adalah orang yang sama atau itu-itu juga;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dan Dinas-dinas Terkait tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;

 

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak