Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Bdg KMS Daniel alias Kemas Danial 1.PT Pancamulti Niagapratama
2.Kadafi Yahya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KMS Daniel alias Kemas Danial
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD MUCHSIN, SHKMS Daniel alias Kemas Danial
Tergugat
NoNama
1PT Pancamulti Niagapratama
2Kadafi Yahya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LPDB-KUMKM
2Kopanti Jawa Barat
3D. Sukardi, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Penjaminan Perorangan (personal guarantee) Sdr. Kadafi Yahya/ tERGUGAT ii Nomor : 2 tanggal 10 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, SH Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III), dan Akta Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) PT. Pancamulti Niagapratama/ Tergugat I Nomor : 17 tanggal 29 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, S.H. Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III)
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, melaksakan kewajibannya sebagai penjamin utang Turut Tergugat II, mengembalikan dana milik dan hak Turut Tergugat I sebesar Rp. 129.121.459.007,- (seratus dua puluh sembilan miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh rupiah) kepada Turut Tergugat I
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat menolak mengabulkan petitum 4 (empat  maka mohon Majelis Hakim Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sejumlah dana kepada Penggugat untuk mengganti pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 13.807.000.000,- (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah)  yang telah dibebankan kepada Penggugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 11/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Bdg Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 22/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1099 PK/Pid.Sus/2024
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menjalankan Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulis Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak