Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin Alm SAFRUDI, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, sekitar bulan November 2023 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah kost yang beralamat di Gg. Masjid Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin Alm SAFRUDI dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :------------------------------------
----- Berawal dari terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin Alm SAFRUDI Hobi menonton pertandingan Sepak Bola yang tayang ditelevisi seperti English Premier League (EPL) yaitu Liga Utama sepak bola di Inggris yang penayangannya dapat disaksikan melalui siaran televisi SCTV dan Vidio, selain itu dapat juga melalui siaran langsung eksklusif di Moji dan Nex Parabola. Liga Utama Inggris atau English Premier League (EPL) dilaksanakan pada musim 2023/2024 dimulai sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Mei 2024.
|