INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
500/Pdt.P/2025/PN Bdg | Tita Siti Fatimah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 500/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Menyatakan nama yang tercantum dalam ktp yaitu Nurjanah dan nama yang tercantum di akta kematian yaitu Rohanah adalah orang yang sama itu - itu juga 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Bandung tentang PERSAMAAN NAMA tersebut untuk di tindak lanjuti dengan sebagai mana semestinya ; 4. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |