Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg HASAN SIREGAR PT. WANJAYA SUKSES MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 194/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi AdnanHASAN SIREGAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT).
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pesagon, upah proses, Tunjangan Hari Raya dan sisa cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 327.680.000,-(tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
  5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum kasasi atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Demikian surat gugatan ini Kami ajukan. Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak