Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.GOGO NUGRAHA, S.H.
2.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
3.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
TATA TARSIDI Bin OJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2767/M.2.14/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa TATA TARSIDI Bin OJI (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 813.2/Kep.695-BKD/2010 Tanggal 31 Desember 2010, yang menjabat sebagai Pengelola Unit Layanan Pengadaan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 027.05/Kep.104-BPBJ/2023 tanggal 10 Januari 2023, juga selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 824/ 215 / IV /BPBJ/2023 tanggal 06 April 2023, pada waktu antara  hari Kamis tanggal 06 April 2023 sampai dengan hari Senin 17 Juli 2023, atau setidak-tidaknya antara bulan April 2023 sampai dengan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, yang beralamat di Gedung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jalan Gandanegara No.25 Purwakarta atau Jalan Martadinata Gg Rusa I No.18, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) dari Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Tanggal 31 Desember 2010, Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 813.2/Kep.695-BKD/2010 Tentang
    Pengangkatan Calon PegawaI Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban

Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut :

             ‘’Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, danefisien; dan
  3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

Sedangkan Terdakwa selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil memiliki tugas dan kewajiban yang tercantum dalam prinsip pengadaan sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pasal 6

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan
  4. Terbuka
  5. Bersaing
  6. Adil
  7. Akuntabel

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Bahwa Terdakwa Selaku Ketua Pokja Pemilihan ULP pada kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 824/ 215 / IV /BPBJ/2023 tanggal 06 April 2023 memiki tugas yakni :
  • Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
  • Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
  • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
  • Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
  • Mengusulkan penetapan pemenang kepada pengguna anggaran atau pada Bupati untuk penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai tinggi diaras Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) melalui Kepala ULP;
  • Menetapkan pemenang untuk :

Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah); atau Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

  • Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP.
  • Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP;
  • Memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
  • Mengusulkan bantuan teknis dan/atau tim ahli kepada Kepala ULP

Untuk tugas dan tanggungjawab saya sebagai Pokja bertanggungjawab kepada Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten  Purwakarta yaitu Saudara Rudi Hermawan.

  • Bahwa berawal pada bulan April 2023, Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan di ruang kerjanya mempertemukan Saksi INTAN RIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi DIAN HERDIANA, S.PI selaku Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Kegaiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dan Saksi MILA LESMANAWATI dengan Saksi RAMDAN JUNIAR selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan Saksi ANDRI SETIAWAN selaku Anggota Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan dalam pertemuan tersebut Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. menanyakan kepada Saksi INTAN RIYANI, apakah terdapat pekerjaan untuk Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta. Setelah itu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. mengatakan kepada Saksi INTAN RIYANI bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN dengan alasan Saksi RAMDAN JUNIAR sudah terbiasa mengurus pengadaan dan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) dan Saksi RAMDAN JUNIAR mengatakan bahwa atas pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Saksi ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV Mawar Indah (berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 18 tanggal 10 Oktober 1986 yang dibuat oleh Notaris Poedjanti Soemakto, S.H. berkedudukan di Purwakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Mawar Indah No. 09 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Cicierdis Ifanurdiani, S.H., M.Kn. berkedudukan di Purwakarta) di bulan Juni Tahun 2023 bertempat di Kantor Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Rw Sari No.3, Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Saksi ANDRI SETIAWAN dan Saksi RAMDAN JUNIAR memberitahukan kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO bahwasanya akan dilaksanakan proses lelang terkait dengan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta dan Saksi RAMDAN JUNIAR  memberikan proyek tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN, namun dikarenakan Saksi ANDRI SETIAWAN tidak memiliki perusahaan sehingga Saksi RAMDAN JUNIAR meminta agar Saksi DHIAR EKO PRASETYO meminjamkan CV Mawar Indah kepada Saksi ANDRI SETIAWAN yang dapat mengatur agar CV. Mawar Indah menjadi pemenang dalam proses lelang kegiatan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada Tanggal 26 Juni 2023 Saksi ANDRI SETIAWAN meminjam uang sebesar Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang akan dibayar saat Saksi ANDRI SETIAWAN sudah tanda tangan kontrak kegiatan dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta atas Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil dan mendapatkan pinjaman plafon dari BJB untuk proyek tersebut lalu Saksi DHIAR EKO PRASETYO menyetujui kesepakatan tersebut dan memberikan sejumlah uang sebesar  Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN melalui transfer bank ke rekening Saksi ANDRI SETIAWAN melalui Rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa Saksi ANDRI SETIAWAN menghubungi Saksi DIAN HERDIANA, S.PI (PPTK) untuk menanyakan terkait paket kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 tersebut yang kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI menjawab pada tanggal 06 Juni 2023 telah mengirimkan surat kepada  Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)  Kabupaten Purwakarta sehingga menunggu penayangan paket oleh Pokja. Kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menyampaikan kepada Saksi DIAN HERDIANA, S.PI bahwa Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang akan mengurus Administrasi terkait pengadaannya.
  • Bahwa kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI membantu Saksi DHIAR EKO PRASETYO dengan cara memberikan Dokumen rincian HPS Kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dengan tujuan agar penawaran yang dilakukan oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah dapat dimenangkan, selain itu Saksi DIAN HERDIANA, S.PI juga menyampaikan untuk proses selanjutnya silahkan menghubungi pihak Pokja, dengan rincian dokumen HPS Nomor : PB.01/46/PKSPI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan No.: KU.12.01.03/060/Diskanak/2023 Tanggal 10 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Spesifikasi Barang

Vol.

Sat.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah (Rp.)

PPN 11%

Jumlah (Rp.)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

Sarana Budidaya Nila di Kolam

  1.  

Benih Nila

Strain Nirwana, Ukuran 5 – 8 cm per ekor, sehat, tidak cacat, gerakan lincah

49.000

Ekor

400

19.600.000

-

19.600.000

  1.  

Pakan Nila (starter)

Pelet ukuran 1mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

140

Kg

13.685

1.915.900

-

1.915.900

  1.  

Pakan Nila (grower)

Pelet ukuran 2mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

2.940

Kg

13.225

38.881.500

-

38.881.500

  1.  

Pakan Nila (finisher)

Pelet ukuran 3mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

11.760

Kg

12.765

150.116.400

-

150.116.400

  1.  

Waring

Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm

70

Buah

402.500

28.175.000

3.099.250

31.274.250

  1.  

Mesin Pompa Air 3 Inch

Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m

7

Buah

3.047.500

21.332.500

2.346.575

23.679.075

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi Ph, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai

7

Paket

189.750

1.328.250

146.107,50

1.474.357,50

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45 x 30cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1cm

35

Buah

95.000

3.325.000

365.750,00

3.690.750

  1.  

Timbangan Gantung

Analog / jarum, kapasitas 100kg, bodi besi

7

Unit

115.000

805.000

88.550,00

893.550,00

  1.  

Motor Roda Tiga

Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur

7

Unit

33.000.000

231.000.000

25 410.000

256.410.000

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

7

Paket

862.500

6.037.500

664.125

6.701.625

 

Sarana Budidaya Lele di Kolam Terpal

  1.  

Kolam Terpal full set

Ukuran 2x4x1m, rangka knokdown besi hollow 40x40x1,2mm dinding wiremesh 6mm dicat, bahan kolam terpaulin / orchid, dilengkapi tambang pengikat terpal, knee, pipa filter 2 inch pembuangan air dan pipa level air 2 inch, tambang penahan kolam dan jaring penutup kolam, selang fleksibel 1/2 inch 25m

210

Unit

3.450.000

724.500.000

79.695.000

804.195.000

  1.  

Benih Lele

Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8cm, gerakan lincah, tidak cacat

252.000

Ekor

400

100.800.000

-

100.800.000

  1.  

Pakan Lele (starter)

Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

630

Kg

15.180

9.563.400

-

9.563.400

  1.  

Pakan Lele (grower)

Pelet apung ukuran 32mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

6.930

Kg

14.300

99.099.000

-

99.099.000

  1.  

Pakan Lele (finisher)

Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

25.200

Kg

14.145

356.454.000

-

356.454.000

  1.  

Hi Blow LP200

Resun LP200, Power 230 watt, Flow rate 250 L/Min, pressure 0.045 Mpa

21

Unit

2.990.000

62.790.000

6.906.900

69.696.900

  1.  

Genset

Voltase 220 V, frequensi 50 Hz, tipe mesin 4 tak, Output rate 1000 Watt, maks output 1100 Watt, Kapasitas tangki 7 liter, kapasitas oli 0,6 liter

21

Unit

2.530.000

53.130.000

5.844.300

58.974.300

  1.  

Instalasi Aerasi

Pipa PVC ½ inch 6 batang lengkap dengan knee dan Dop, selang Aerasi 50 m lengkap dengan knee dan pengatur udara, batu aerasi D5 cm 20 buah. (terpasang)

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

  1.  

Instalasi Listrik

Kabel serabut 2x0,75 50 m, Staker brocco 3 buah, terminal listrik 2 buah, lampu tembak 50 Watt 4 buah. (terpasang)

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

  1.  

Alat Sortir Ikan

Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, RMJ, Kons I, Kons II, Kons III, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah

21

Paket

319.200

6.703.200

737.352

7.440.552

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm

105

Buah

95.000

9.975.000

1.097.250

11.072.250

  1.  

Timbangan Gantung

Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi

21

Unit

114.000

2.394.000

263.340

2.657.340

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuj kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterei

21

Paket

189.750

3.984.750

438.322,50

4.423.072,50

  1.  

Probiotik

Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter

315

Botol

28.600

9.009.000

990.990

9.999.990

  1.  

Molase

Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg

525

Kg

15.500

8.137.500

895.125

9.032.625

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60 cm, tebal plat 1,2 mm, rangka plat besi ½ inch, tiang besi 1,5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

 

Sarana Budidaya Lele di Kolam Tradisional

  1.  

Benih Lele

Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8 cm, gerakan lincah, tidak cacat

60.000

Ekor

400

24.000.000

-

24.000.000

  1.  

Pakan Lele (starter)

Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

90

Kg

15.180

1.366.200

-

1.366.200

  1.  

Pakan Lele (grower)

Pelet apung ukuran 2mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

990

Kg

14.300

14.157.000

-

14.157.000

  1.  

Pakan Lele (finisher)

Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

3.600

Kg

14.145

50.992.000

-

50.992.000

  1.  

Mesin Pompa Air 3 inch

Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m

3

Unit

3.047.500

9.142.500

1.005.675

10.148.175

  1.  

Waring

Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double Knot, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm

24

Buah

402.500

9.660.000

1.062.600

10.722.600

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm

15

Buah

97.750

1.466.250

161.287,50

1.627.537,50

  1.  

Timbangan Gantung

Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi

3

Unit

115.000

345.000

37.950

382.950

  1.  

Alat Sortir Ikan

Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, Remaja, Konsumsi 1, Konsumsi 2, Konsumsi 3, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah

3

Paket

322.000

966.000

106.260

1.072.260

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai

3

Paket

189.750

569.250

62.617,50

631.867,50

  1.  

Probiotik

Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter

15

Botol

28.600

429.000

47.190

476.190

  1.  

Molase

Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg

45

Kg

15.500

697.500

76.725

774.225

  1.  

Motor Roda Tiga

Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur

3

Unit

33.000.000

99.000.000

10.890.000

109.890.000

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

3

Paket

862.500

2.587.500

284.625

2.872.125

 

  • Bahwa sekira bulan Juni 2023 setelah ditayangkan tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi RUDI HERMAWAN KUSUMA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta menghubungi Saksi INTAN RIYANI melalui telepon dan menanyakan apakah ada pihak yang dijagokan oleh Dinas Peternakan dan perikanan Purwakarta, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjawab “ada yaitu Saksi DHIAR EKO PRASETYO (Direktur CV.Mawar Indah) yang merupakan pihak titipan Saksi RAMDAN” sesuai arahan Saksi SITI IDA HAMIDAH selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta, lalu Saksi RUDI HERMAWAN mengirimkan draf Kegiatan pekerjaan tersebut ke akun LPSE Tim Pokja yang menangani pekerjaan tersebut, Saksi RUDI HERMAWAN memberitahu kepada Terdakwa “kalau bisa yang memenangkan pekerjaan ini adalah CV Mawar Indah”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan lelang paket kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023  yaitu :
  • Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal pada tanggal 21 Juni 2023 Jam 16:00 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Download Dokumen Pemilihan dengan jadwal pada tanggal 21 Juni 2023 Jam 16:00 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Pemberian Penjelasan dengan jadwal pada tanggal 23 Juni 2023 Jam 09:00 s.d 23 Juni 2023 Jam 12:00
  • Upload Dokumen Penawaran dengan jadwal pada tanggal 23 Juni 2023 Jam 12:01 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Pembukaan dokumen penawaran dengan jadwal pada tanggal 26 Juni 2023 Jam 16:01 s.d 26 Juni 2023 Jam 19:00.
  • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga dengan jadwal pada tanggal 26 Juni 2023 Jam 17:00 s.d 4 Juli 2023 Jam 16:00.
  • Pembuktian Kualifikasi dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 09:00 s.d 4 Juli 2023 Jam 16:00.
  • Penetapan Pemenang dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 16:01 s.d 4 Juli 2023 Jam 17:00.
  • Pengumuman Pemenang dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 17:01 s.d 4 Juli 2023 Jam 19:00
  • Masa Sanggah dengan jadwal pada tanggal 5 Juli 2023 Jam 08:00 s.d 10 Juli 2023 Jam 08:00.
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan jadwal pada tanggal 10 Juli 2023 Jam 09:01 s.d 11 Juli 2023 Jam 14:00.
  • Penandatanganan Kontrak dengan jadwal pada tanggal 11 Juli 2023 Jam 14:01 s.d 12 Juli 2023 Jam 16:00
  • Bahwa Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah kemudian menyusun penawaran dan mengajukan dokumen penawaran Nomor : 35192667/1/2023/7 tanggal 25 Juni 2023 yang dibuat oleh Terdakwa (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Ketua Pokja VIII kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta di Website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LPSE) Purwakarta.

Bahwa Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. yang mengarahkan Saksi INTAN RIYANI untuk mengkondisikan Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang merupakan Pihak titipan Saksi RAMDAN JUNIAR sebagai pemenang tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023. Tindakan mengarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender merupakan perbuatan curang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

  • Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi DJARKASIH untuk membuat dan mengupload seluruh Dokumen Penawaran CV. Mawar Indah pada kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 untuk CV. Mawar Indah melalui WhatsApp sekira bulan Juni Tahun 2023 dimana Terdakwa menyatakan :

“Saksi DJARKASIH bisa upload penawaran tender? ada penyedia yang butuh pengupload”

Kemudian Saksi DJARKASIH mengatakan :

“insyaallah siap, minta akun LPSE penyedianya untuk melihat syarat yang diperlukan”

Terdakwa mengatakan :

“Terdakwa minta dulu”

Kemudian Terdakwa mengirimkan akun yang Saksi DJARKASIH minta

Lalu Saksi DJARKASIH mengatakan :

“minta syarat-syaratnya berupa Daftar Peralatan, Nama-nama Personil, Company Profile, CAP CV. Mawar Indah dan Surat Dukungan serta harga mau diturunkan berapa persen”

Kemudian Terdakwa mengatakan :

“Terdakwa minta dulu”

Setelah itu Terdakwa mengirimkan seluruh dokumen persyaratan tersebut melalui WhatsApp

Selanjutnya Saksi DJARKASIH membuatkan Dokumen yang dipersyaratkan berupa :

  • Daftar Peralatan
  • Nama-nama Personil
  • Harga Penawaran

Kemudian Saksi DJARKASIH mengupload dokumen-dokumen penawaran CV. Mawar Indah yang dikirimkan Terdakwa tersebut di rumah Saksi DJARKASIH melalui Laptop Saksi DJARKASIH ke Website LPSE dan Aplikasi APENDO.

Bahwa dokumen-dokumen yang sudah Saksi DJARKASIH upload tersebut Saksi DJARKASIH print dan Saksi DJARKASIH berikan langsung ke Terdakwa di rumahnya.

  • Bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) peserta yang melakukan pendaftaran tender kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta tahun 2023, akan tetapi yang memasukkan penawaran hanya 5 (lima) peserta, yaitu:
  1. CV. Mawar Indah
  2. PT. Maju Usaha Mandiri
  3. Subur Makmur Madani
  4. CV. Bumi Jasmine
  5. Citra Harmoni
  • Bahwa setelah dilaksanakan seleksi didapatkan hasil evaluasi kualifikasi 3 (tiga) peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi, yaitu CV. Mawar Indah, Subur Makmur Madani dan Citra Harmoni, sedangkan 2 (dua) peserta lainnya dinyatakan tidak lulus, yaitu PT. Maju Usaha Mandiri Ind dengan alasan Tidak memiliki izin usaha KLBI 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru; dan CV. Bumi Jasmine dengan alasan Tidak Melampirkan Bukti pengalaman pekerjaan sejenis dan Tidak Melampirkan KBLI 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru KBLI 03241 (Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar)

Berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi, selanjutnya Terdakwa selaku Ketua Pokja pemilihan mengundang 3 (tiga) peserta untuk mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi dengan rincian penawaran sebagai berikut :

  1. CV. Mawar Indah dengan penawaran Rp 2.265.430.710,04
  2. Subur Makmur Madani dengan penawaran Rp 2.148.144.400,00
  3. Citra Harmoni dengan penawaran Rp 2.143.574.350,00.
  • Bahwa sehari sebelum dilakukan Tahap Pembuktian dan verifikasi pada tanggal 3 Juli 2023, Saksi DHIAR EKO PRASETYO menelepon Saksi ANDRI SETIAWAN untuk menanyakan hasil verifikasi LPSE dan bertanya berapa uang yang harus diberikan kepada Terdakwa yang melaksanakan tender kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta tahun 2023 kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menjawab bahwa sudah berkomunikasi dengan Terdakwa dan selanjutnya menyuruh Saksi DHIAR EKO PRASETYO pada saat tahap Verifikasi dan pembuktian untuk menemui Terdakwa di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) / Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Purwakarta untuk memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dengan tujuan untuk memenangkan CV. Mawar Indah.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2023 yang merupakan jadwal pembuktian dan verifikasi, Saksi DHIAR EKO PRASETYO bersama Saksi DODDY DWI LESMANA membawa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Purwakarta dan menemui Terdakwa di ruangannya, kemudian Saksi DHIAR EKO PRASETYO menyerahkan uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  • Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2023, Tim Pokja yang diketuai oleh Terdakwa menetapkan CV. Mawar Indah sebagai pemenang tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 sesuai dengan permintaan Saksi INTAN RIYANI (PPK) atas arahan Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor: 08/BAPPT/Sarpras Ikan/DIKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 dan mengumumkan Pemenang tender sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman Pemenang  Nomor: 09/PP/Sarpras Ikan/DISKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kontrak Tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 antara Direktur CV. Mawar Indah yakni Terdakwa selaku Pihak Penyedia dengan Saksi INTAN RIYANI selaku PPK Dinas Perikanan dan Peternakan, S.PT.,M.Eng berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor: PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023. Adapun nilai kontrak Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.265.430.609 (Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari terhitung dari tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 September 2023, saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi DIAN HERDIANA bahwa Terdakwa hanya menandatangangani kontrak saja namun terkait mekanisme pelaksanaannya itu bukan dikerjakan oleh Terdakwa namun oleh Saksi ANDRI SETIAWAN.

Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut Saksi ANDRI SETIAWAN tidak melaksanakannya malah menyerahkan pekerjaan kepada Terdakwa tetapi Terdakwa sempat menolak karena menurut Terdakwa perhitungannya harus jelas terlebih dahulu lalu setelah beberapa waktu terjadi kesepakatan dengan Saksi ANDRI SETIAWAN dan akhirnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO.

  • Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta), Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (Tiga puluh) hari kerja sebagaimana ditentukan Undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta) haruslah dianggap suap karena bertentangan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

------ Perbuatan Terdakwa Tata Tarsidi Bin OJI (Alm) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa TATA TARSIDI Bin OJI (Alm), selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 813.2/Kep.695-BKD/2010 Tanggal 31 Desember 2010, yang menjabat sebagai Pengelola Unit Layanan Pengadaan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 027.05/Kep.104-BPBJ/2023 tanggal 10 Januari 2023, juga selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 824/ 215 / IV /BPBJ/2023 tanggal 06 April 2023, pada waktu antara  hari Kamis tanggal 06 April 2023 sampai dengan hari Senin 17 Juli 2023, atau setidak-tidaknya antara bulan April 2023 sampai dengan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, yang beralamat di Gedung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jalan Gandanegara No.25 Purwakarta atau Jalan Martadinata Gg Rusa I No.18, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta) padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Tanggal 31 Desember 2010, Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. : 813.2/Kep.695-BKD/2010 Tentang
    Pengangkatan Calon PegawaI Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban

Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut :

‘’Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, danefisien; dan
  3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

Sedangkan Terdakwa selaku Ketua Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Tahap VIII sumber biaya kegiatan dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala kecil memiliki tugas dan kewajiban yang tercantum dalam prinsip pengadaan sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pasal 6

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan
  4. Terbuka
  5. Bersaing
  6. Adil
  7. Akuntabel

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Bahwa Terdakwa Selaku Ketua Pokja Pemilihan ULP pada kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 824/ 215 / IV /BPBJ/2023 tanggal 06 April 2023 memiki tugas yakni :
  • Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
  • Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
  • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
  • Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
  • Mengusulkan penetapan pemenang kepada pengguna anggaran atau pada Bupati untuk penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai tinggi diaras Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) melalui Kepala ULP;
  • Menetapkan pemenang untuk :
  • Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah); atau Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
  • Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP.
  • Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP;
  • Memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
  • Mengusulkan bantuan teknis dan/atau tim ahli kepada Kepala ULP
  • Untuk tugas dan tanggungjawab saya sebagai Pokja bertanggungjawab kepada Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten  Purwakarta yaitu Saudara Rudi Hermawan.
  • Bahwa berawal pada bulan April 2023, Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan di ruang kerjanya mempertemukan Saksi INTAN RIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi DIAN HERDIANA, S.PI selaku Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Kegaiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dan Saksi MILA LESMANAWATI dengan Saksi RAMDAN JUNIAR selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan Saksi ANDRI SETIAWAN selaku Anggota Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan dalam pertemuan tersebut Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. menanyakan kepada Saksi INTAN RIYANI, apakah terdapat pekerjaan untuk Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta. Setelah itu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. mengatakan kepada Saksi INTAN RIYANI bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN dengan alasan Saksi RAMDAN JUNIAR sudah terbiasa mengurus pengadaan dan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) dan Saksi RAMDAN JUNIAR mengatakan bahwa atas pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Saksi ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV Mawar Indah (berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 18 tanggal 10 Oktober 1986 yang dibuat oleh Notaris Poedjanti Soemakto, S.H. berkedudukan di Purwakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Mawar Indah No. 09 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Cicierdis Ifanurdiani, S.H., M.Kn. berkedudukan di Purwakarta) di bulan Juni Tahun 2023 bertempat di Kantor Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Rw Sari No.3, Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Saksi ANDRI SETIAWAN dan Saksi RAMDAN JUNIAR memberitahukan kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO bahwasanya akan dilaksanakan proses lelang terkait dengan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta dan Saksi RAMDAN JUNIAR  memberikan proyek tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN, namun dikarenakan Saksi ANDRI SETIAWAN tidak memiliki perusahaan sehingga Saksi RAMDAN JUNIAR meminta agar Saksi DHIAR EKO PRASETYO meminjamkan CV Mawar Indah kepada Saksi ANDRI SETIAWAN yang dapat mengatur agar CV. Mawar Indah menjadi pemenang dalam proses lelang kegiatan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada Tanggal 26 Juni 2023 Saksi ANDRI SETIAWAN meminjam uang sebesar Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang akan dibayar saat Saksi ANDRI SETIAWAN sudah tanda tangan kontrak kegiatan dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta atas Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil dan mendapatkan pinjaman plafon dari BJB untuk proyek tersebut lalu Saksi DHIAR EKO PRASETYO menyetujui kesepakatan tersebut dan memberikan sejumlah uang sebesar  Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN melalui transfer bank ke rekening Saksi ANDRI SETIAWAN melalui Rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa Saksi ANDRI SETIAWAN menghubungi Saksi DIAN HERDIANA, S.PI (PPTK) untuk menanyakan terkait paket kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 tersebut yang kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI menjawab pada tanggal 06 Juni 2023 telah mengirimkan surat kepada  Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)  Kabupaten Purwakarta sehingga menunggu penayangan paket oleh Pokja. Kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menyampaikan kepada Saksi DIAN HERDIANA, S.PI bahwa Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang akan mengurus Administrasi terkait pengadaannya.
  • Bahwa kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI membantu Saksi DHIAR EKO PRASETYO dengan cara memberikan Dokumen rincian HPS Kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dengan tujuan agar penawaran yang dilakukan oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah dapat dimenangkan, selain itu Saksi DIAN HERDIANA, S.PI juga menyampaikan untuk proses selanjutnya silahkan menghubungi pihak Pokja, dengan rincian dokumen HPS Nomor : PB.01/46/PKSPI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan No.: KU.12.01.03/060/Diskanak/2023 Tanggal 10 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Pihak Dipublikasikan Ya