Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht-matigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum Akta Nomor 15 tanggal 12 Juli 2002 dan Akta Nomor 10 tanggal 12-02-2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II.
- Menyatakan Akta Nomor 15 tanggal 12 Juli 2002 dan Akta Nomor 10 tanggal 12-02-2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan mengembalikan organ Yayasan Restu Alam Dinasira (YRAD) berdasarkan Akta Nomor 24 tanggal 20 Maret 1993 yang dibuat dihadapan Muchlis Munir, S.H., Notaris di Kota Bandung dengan ketentuan segera menyesuaikannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan akta-akta yang diterbitkan setelah terbitnya Akta Nomor 15 tanggal 12 Juli 2002 dan/atau Akta Nomor 10 tanggal 12-02-2007 tidak berlaku, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan nomor: AHU-AH.01.08.268 tanggal 12 Mei 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12-02-2007 dan Akta Nomor: 14 tanggal 20-02-2007 yang dibuat oleh Tergugat I.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat dan para Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat baik secara material maupun immaterial sebesar Rp 133.000.000.000,- (seratus tiga puluh tiga milyar rupiah), dengan rincian:
Kerugian material:
- Biaya pembebasan lahan guna Pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Cikahuripan yang sudah dikeluarkan tergugat seluas 16 Ha X Rp 200.000,- (permeter) = Rp 32.000.000.000,- (tiga puluh dua milyar rupiah);
- Biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengurusan surat-surat dukungan, rekomendasi, hingga perizinan, dan hal-hal terkait lainnya guna kepentingan YRAD yang dilakuan secara bertahap dan kontinyu ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan
Total kerugian material: Rp 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah)
Kerugian immaterial: Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
yang harus dibayar sekaligus, tunai, dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk menjalankan putusan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |