Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum Surat Skorsing Tergugat Nomor: 002/MGMT-SMN/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 perihal Pemberian Skorsing adalah bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan
- Menyatakan secara hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat Nomor : 002/MGMT-SMN/IX/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Surat Pemberitahuan adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan secara hukum Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan perkara ini diucapkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon dan Uang Penghargaan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat jumlah keseluruhan sebesar Rp. 141.363.656 (seratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar 1 kali yaitu;
Upah yang diterima Rp. 10.097.404 X 9 bulan UpahRp. 90.876.636,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1Kali yatu:
Upah yang diterima Rp. 10.097.404 X 5 bulan Upah Rp. 50.487.020,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pengganti cuti tahun 2024 yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6.731.602,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak bulan Oktober 2024 sampai putusan perkara ini diucapkan
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini
Atau
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |