Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
456/Pdt.G/2025/PN Bdg Sonny Herinsa Muhammad Norman Nuruddin Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan MulyawanSonny Herinsa
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Memutuskan dan menetapkan bahwa  Penggugat adalah Pemilik yang  Sah  atas Rumah di Jl. Cibangkong No. 44  RT.004 RW.002 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, yang terdiri dari 2(dua) sertifikat hak milik tetapi satu hamparan, yaitu ; Sertifikat Hak Milik No. 624/Kel. Cibangkong dan  Sertifikat Hak Milik No. 625/Kel. Cibangkong, keduanya an. Muhammad Norman Nuruddin Tarigan.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat  secara sukarela dan seketika  rumah dan kedua Sertifikat Hak Milik No. 624/Kel. Cibangkong  dan  Sertifikat Hak Milik No. 625/Kel. Cibangkong,  keduanya  an. Muhammad Norman Nuruddin Tarigan.
  4. Memutuskan dan memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional  Kota Bandung  untuk  melakukan  proses balik nama   kedua sertifikat hak milik,  yaitu;  SHM  No. 624  dan   SHM No. 625   menjadi  an. Sonny Herinsa (Penggugat)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo etbono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak