Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
947/Pid.B/2025/PN Bdg 1.Eny Sulistyowati, SH
2.Humaeroh Nurul Hidayah, SH
GILANG LUKMAN NUL HAKIM BIN AWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 947/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5550/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eny Sulistyowati, SH
2Humaeroh Nurul Hidayah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG LUKMAN NUL HAKIM BIN AWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GILANG LUKMAN NUL HAKIM bin AWAN SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 02.45 WIB atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Kopo Gg. Asobar II RT. 05 RW. 04 Kel. Margasuka Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan kematian perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa GILANG LUKMAN NUL HAKIM bin AWAN SETIAWAN mempunyai niat untuk melakukan pencurian di rumah tetangganya yakni korban (alm) DESI INDRAJATI yang berlamat di Jl. Kopo Gg. Asobar II RT. 05 RW. 04 Kel. Margasuka Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung karena terdakwa saat itu sangat memerlukan uang untuk biaya mengontrak rumah. Hingga pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 02.45 WIB terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat pagar sebelah kiri rumah korban (alm) DESI INDRAJATI setelah itu berjalan melalui tembok samping rumah, hingga sampai diatas rumah korban (alm) DESI INDRAJATI terdakwa meminum minuman keras jenis tuak. Selanjutnya terdakwa membuka beberapa genteng dan masuk melalui celah langi-langit dan berjalan menginjak plafon namun karena plafon rumah rapuh menyebabkan ambruk dan terdakwapun terjatuh menimpa kasur tepat di kamar tidur yang mana saat itu terdapat korban (alm) DESI INDRAJATI sedang tertidur hingga terpental / terguling jatuh kesamping sebelah kanan tempat tidur.

 

  • Selanjutnya korban (alm) DESI INDRAJATI terbangun dan berupaya berdiri membuat terdakwa panik karena takut ketauan, hingga dengan cara kekerasan dari arah belakang terdakwa menendang ke arah pundak korban (alm) DESI INDRAJATI sebanyak 1 (satu) kali dan rusuk sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali yang membuat korban (alm) DESI INDRAJATI berteriak “aduh” dengan posisi telungkup kesakitan dilantai. Terdakwa yang takut korban (alm) DESI INDRAJATI berteriak kembali kemudian mengambil tempat aroma terapi yang berada diatas lemari kecil dan dipukulkan ke kepala korban (alm) DESI INDRAJATI membuat pingsan tidak berdaya. Karena khawatir dirinya dikenali oleh korban (alm) DESI INDRAJATI dan untuk mempermudah melakukan pencurian terdakwa pergi ke dapur rumah korban (alm) DESI INDRAJATI dan mengambil pisau dapur bergagang plastik warna hitam diatas kulkas kemudian kembali menghampiri korban (alm) DESI INDRAJATI yang masih tegeletak dilantai sebelah kanan kasur kemudian berdiri disamping sebelah kanan korban (alm) DESI INDRAJATI dan menghujamkan pisau dengan tangan sebelah kanan kearah leher sebelah kanan korban (alm) DESI INDRAJATI sebanyak 1 (satu) kali membuat gagang pisau tersebut patah saat ditusukan. Setelah itu terdakwa kembali ke dapur dan mengambil pisau bergagang warna biru yang berada diatas kulkas dan kembali menghampiri korban (alm) DESI INDRAJATI dengan posisi membelakangi korban (alm) DESI INDRAJATI kemudian menusukan pisau ke arah leher sebelah kanan beberapa kali menyebabkan korban (alm) DESI INDRAJATI mengeluarkan banyak darah di lantai dan dinding kamar.

 

  • Setelah itu terdakwa yang melihat korban (alm) DESI INDRAJATI tidak bergerak dan diperkirakan meninggal dunia, kemudian membuka lemari pakaian didalam kamar untuk mencari barang berharga yang mana terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone yang ada dilaci lemari. Kemudian terdakwa keluar dari kamar tidur dan mengambil 1 (satu) buah kunci motor dan 1 (satu) gepok uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terletak diatas meja tv. Selanjutnya terdakwa yang melihat situasi masih sepi namun sudah mulai terang kemudian mengambil 1 (satu) buah Helm merk Ink warna kuning yang ada dibawah meja dan mengambil 1 (satu) potong sweater warna pink milik korban (alm) DESI INDRAJATI. Kemudian kembali ke kamar korban (alm) DESI INDRAJATI mengambil tas jinjing wanita warna coklat yang terletak ada diatas meja yang berisi uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah STNK Honda Beat type D1B02N13L2 A/T tahun 2018 warna magenta hitam Noka MH1JM117JK790631, Nosin JM11E1773647 Nopol D-6000-BAN an. DESI INDRAJATI alamat Kopo Cirangrang gang Ahobar II RT. 05/04 Bandung, serta alat alat kecantikan wanita.  Setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) gepok uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi type Read Me Not 12 yang berada diatas kasur serta 1 (satu) buah Handphone tanpa diketahui merknya juga memasukan 1 (satu) buah gagang pisau warna biru kemudian mengeluarkan motor Honda Beat No. Pol D-6000-BAN milik korban (alm) DESI INDRAJATI dari garasi ke teras rumah dan kembali mengunci garasi kemudian keluar melalui pintu depan sambil melihat situasi sekitar memungkinkan melarikan diri dan untuk tetap menguasai barang yang dicuri dengan pergi ke daerah Banyuresmi Kab. Garut.       

 

  • Dalam perjalanan menuju garut terdakwa membuang sweater warna pink milik korban (alm) DESI INDRAJATI  dipinggir sungai Citarum di daerah Cibaduyut.  Setelah itu sekitar daerah perbatasan Balendah – Ciparay Kab. Bandung terdakwa yang dalam kondisi mabuk mengalami kecelakaan dan terjatuh dari Sepeda motor hingga ditolong oleh warga sekitar, mengalami hal tersebut karena ketakutan diketahui oleh warga, tas milik (alm) DESI INDRAJATI yang berisi uang dan 2 (dua) Handphone serta pisau yang masih berlumuran darah ditinggal di tempat tersebut. Kemudian kembali melanjutkan perjalanan melarikan diri ke daerah Banyuresmi Kab. Garut.

 

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban (alm) DESI INDRAJATI dinyatakan meninggal dunia sebagaimana surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung Nomor : R/VeR/125/VIII/2025/DOKPOL tanggal 08 Agustus 2025. Serta berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/Ver/125/DOKPOL tanggal 08 Agustus 2025 oleh dokter pemeriksa dr. Adang Azhar, SpF. DFM dengan hasil Kesimpulan :

 

------ Pada pemeriksaan mayat seorang Perempuan berumur lebih kurang lima puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala belakang bawah sisi kanan, dahi bagian tengah, leher sisi kanan, dan lengan kanan bagian atas sisi luar akibat kekerasan tajam, luka gores disertai memar pada punggung kanan bagian atas, luka gores pada lengan atas sisi dalam, tangan kanan dan kelingking kiri, memar pada lengan kiri atas sisi luar akibat kekerasan tumpul. ---------------------------------------

 

------ Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam, pada daerah leher kanan yang menyebabkan terpotongnya pembuluh nadi utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan. Menurut bentuk dan pola lukanya sesuai dengan luka tusuk. ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa barang – barang berupa :
  1. 1  (satu)  unit  sepeda  motor  merk  honda  beat, type D1B02N13L2 A/T, tahun 2018, Warna  magenta  hitam, noka MH1JM1117JK790631, nosin JM11E1773647, No. Pol.    D – 6000 - BAN  atas  nama  STNK  DESI  INDRAJATI dan alamat Kopo Cirangrang gang asobar II Rt. 05 /04 Bandung.
  2. 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.: D-6000-BAN An. DESI INDRAJATI dan alamat Kopo Cirangrang +gang asobar II Rt. 05 /04 Bandung.
  3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Asli.=
  4. 1 (satu) ikat uang kertas pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) senilai Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).
  5. 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar senilai Rp. 400.000. (empat ratus ribu rupiah).
  6. 1 (satu) buah hanphone merk XIAOMI type Read Me Not 12 warna biru.
  7. 1 (satu) buah handphone tanpa diketahui merk dan jenisnya.
  8. 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning.
  9. 1 (satu) pcs sweater warna pink.
  10. 1 (satu) buah tas jingjing wanita warna coklat yang berisi :
    • 1 (satu) buah KTP an. DESI INDRAJATI.
    • Beberapa ATM dan dokumen lainnya.

 

Adalah barang milik korban (alm) DESI INDRAJATI yang terdakwa ambil untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan dijual kembali untuk keperluan membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selain korban (alm) DESI INDRAJATI meninggal dunia juga mengalami kerugian materi senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa GILANG LUKMAN NUL HAKIM bin AWAN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya