Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FAHMI TEHUPELASURY Als. FAHMI Bin ALI TEHUPELASURY bersama Terdakwa MUHAMMAD SYUKRY OHORELA Bin HASAN OHORELA dan Sdr. KAMAL LESTALUHU (DPO) serta Sdr. HAMZAH LESTALUHU (DPO), pada hari Minggu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Cikutra Barat No. 123 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut |