Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA Indri Yanti Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri Sondang Siahaan, S.H.PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1Indri Yanti Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.178.597,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 323.178.597,- (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara seketika atau sekaligus;
  4. Membebankan biaya perkara a quo kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak