Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2025/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH 1.DAVIN RAFI ANSHORI alias APIN bin WAWAN (Alm)
2.RAFLY ADITAMA alias DOWER bin KUSNENDAR SAEFUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 433/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2056.c/M.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIN RAFI ANSHORI alias APIN bin WAWAN (Alm)[Penahanan]
2RAFLY ADITAMA alias DOWER bin KUSNENDAR SAEFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DAVIN RAFI ANSHORI ALIAS APIN BIN WAWAN dan terdakwa II RAFLY ADITAMA ALIAS DOWER BIN KUSNENDAR SAEFUDIN, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Peta Rt.002 Rw.007 Kel. Sukaasih Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya