| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. 2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H 3.JOSUHUA GUMANTI, S.H. 4.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. |
NASTA NATA SUKMANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3455/M.2.22/Ft.1/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NASTA NATA SUKMANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada rentang waktu bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang yang beralamat di Jalan Ali Sadikin, Blok Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan “secara melawan hukum menjual kayu hasil tebangan di Lahan IPPKH yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang mana diketahuinya merupakan sepenuhnya milik Perum Perhutani serta menggelapkan biaya operasional penebangan dan pengangkutan kayu sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan untuk memperkaya dirinya sendiri yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.866.801.671 (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)” ATAU KETIGA Bahwa Bahwa Terdakwa NASTA NATA SUKMANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada rentang waktu bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang yang beralamat di Jalan Ali Sadikin, Blok Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Asisten Perhutani pada BKPH Conggeang dengan cara menjual kayu hasil tebangan di Lahan IPPKH yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang mana diketahuinya merupakan sepenuhnya milik Perum Perhutani serta menggelapkan biaya operasional penebangan dan pengangkutan kayu sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp3.866.801.671 (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)” |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
