Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.YOGI MULIA PUTRA SOELAEMAN
2.RANGGA NURISMANA P.
PT. Mega Central Finance (MCF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 187/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnYOGI MULIA PUTRA SOELAEMAN
2Pernando Simbolon, S.H. M.KnRANGGA NURISMANA P.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.40.161.500,- (empat puluh juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat II berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.63.732.119,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja/ Paklaring kepada Penggugat I dan Penggugat II;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak