Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Penjaminan Perorangan (personal guarantee) Sdr. Kadafi Yahya/ tERGUGAT ii Nomor : 2 tanggal 10 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, SH Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III), dan Akta Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) PT. Pancamulti Niagapratama/ Tergugat I Nomor : 17 tanggal 29 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, S.H. Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III)
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, melaksakan kewajibannya sebagai penjamin utang Turut Tergugat II, mengembalikan dana milik dan hak Turut Tergugat I sebesar Rp. 129.121.459.007,- (seratus dua puluh sembilan miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh rupiah) kepada Turut Tergugat I
- Apabila Majelis Hakim berpendapat menolak mengabulkan petitum 4 (empat maka mohon Majelis Hakim Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sejumlah dana kepada Penggugat untuk mengganti pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 13.807.000.000,- (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang telah dibebankan kepada Penggugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 11/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Bdg Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 22/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1099 PK/Pid.Sus/2024
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menjalankan Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulis Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|