Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PN Bdg Mariani Naipospos Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariani Naipospos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2.      Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon Mariani Naipospos dan Luther Purba yang dilaksanakan di Pakkat pada tanggal 6 Maret 1957.

3.      Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perkawinan antara Pemohon Mariani Naipospos dan Luther Purba serta menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon.

4.            Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak