| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa AQSAL FAHRULROZI Bin DARYANA, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 05.41 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di circle K Jalan Ir. H. Juanda No. 159 Kel. Lebak Siliwangi Kec. Coblong Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
|