Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Bdg R. RITA AVIANTY KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq UNIT III SUBDIT I DITRESKRIMUM Cq PENYIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan menerima permohonan  Praperadilan Pemohon ;
  2. Mengabulkan permohonan  Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024, yang dijadikan dasar penyidikan oleh TERMOHON dalam perkara a quo, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya surat perintah dimulai penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan surat dimulainya perintah penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024 dalam perkara a quo ;
  5. Menyatakan dengan TIDAK SAHNYA Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024  dalam perkara a quo, maka dengan demikian  semua dan/atau segala produk hukum TERMOHON baik berupa keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan juga termasuk di dalamnya pelimpahan berkas-berkas perkara penyidikan termasuk turunan-turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON ke Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan cacat hukum dan menjadi TIDAK SAH dan begitupun juga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh dan dari Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan dari dasar hukum Surat Perintah Penyidikan tersebut, untuk dinyatakan  cacat hukum   dan TIDAK SAH
  6. Menyatakan Surat Ketetapan, Nomor: S. Tap/169/X/RES 1.24./2024/Ditreskrimum, Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 25 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar adalah TIDAK SAH ;
  7. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang  dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Tentang Tentang penggelapan;
  8. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, maka dengan demikian  semua dan/atau segala produk hukum TERMOHON baik berupa keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan juga termasuk di dalamnya pelimpahan berkas-berkas perkara penyidikan termasuk turunan-turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON ke Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan cacat hukum dan menjadi TIDAK SAH dan begitupun juga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh dan dari Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan dari dasar hukum Surat Penetapan tersangka tersebut, untuk dinyatakan  cacat hukum dan TIDAK SAH ;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- terbilang (Tiga Juta Rupiah)  kepada Pemohon;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya