Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon ;
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024, yang dijadikan dasar penyidikan oleh TERMOHON dalam perkara a quo, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya surat perintah dimulai penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan surat dimulainya perintah penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024 dalam perkara a quo ;
- Menyatakan dengan TIDAK SAHNYA Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/178/VI/RES.I.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024 dalam perkara a quo, maka dengan demikian semua dan/atau segala produk hukum TERMOHON baik berupa keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan juga termasuk di dalamnya pelimpahan berkas-berkas perkara penyidikan termasuk turunan-turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON ke Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan cacat hukum dan menjadi TIDAK SAH dan begitupun juga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh dan dari Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan dari dasar hukum Surat Perintah Penyidikan tersebut, untuk dinyatakan cacat hukum dan TIDAK SAH ;
- Menyatakan Surat Ketetapan, Nomor: S. Tap/169/X/RES 1.24./2024/Ditreskrimum, Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 25 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar adalah TIDAK SAH ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Tentang Tentang penggelapan;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, maka dengan demikian semua dan/atau segala produk hukum TERMOHON baik berupa keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan juga termasuk di dalamnya pelimpahan berkas-berkas perkara penyidikan termasuk turunan-turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON ke Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan cacat hukum dan menjadi TIDAK SAH dan begitupun juga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh dan dari Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan dari dasar hukum Surat Penetapan tersangka tersebut, untuk dinyatakan cacat hukum dan TIDAK SAH ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- terbilang (Tiga Juta Rupiah) kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|