Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1046/Pdt.P/2025/PN Bdg Lim Fajar Bastari als. Liem Foek Kioen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1046/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lim Fajar Bastari als. Liem Foek Kioen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perkawinan Lim Fajar Bastari als. Liem Foek Kioen dengan Soesanti als. Oeij Soesanti als. Theodora Soesanti yang dilaksanakan di Bandung pada tanggal 5 Februari 1995;
  3. Menyatakan Pemohon sebagai ayah kandung anak-anak Pemohon dan memberikan ijin pencantuman nama Pemohon sebagai ayah kandung dalam kutipan akta kelahiran nomor 330/1996 atas nama Calvin, akta kelahiran nomor 132/1997 atas nama Johanes Samuel dan akta kelahiran nomor 89/2003 atas nama Sharon Kezia; 
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencantumkan nama Pemohon sebagai ayah kandung dalam kutipan akta kelahiran nomor 330/1996 atas nama Calvin, akta kelahiran nomor 132/1997 atas nama Johanes Samuel dan akta kelahiran nomor 89/2003 atas nama Sharon Kezia kepada Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan sebagaimana mestinya;
  5. Memerintahkan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatatkan Penetapan atas permohonan Pemohon sebagaimana mestinya;
  6. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak