Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Itam
2.Mingka Bin Inam
3.Syarif
4.Sarbinih B Niman
5.Komarudin
6.Hari Budi Arto
PT. Korin Living Arts dahulu bernama PT. Korin Metal Arts Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja ;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses selama 6 bulan kepada masing-masing Penggugat sebesar sebagai berikut :

 

No

Nama

Upah

jumlah

Total upah proses

1

Itam

 Rp    3.763.406

6 bulan

         22.580.436

2

Mingka Bin Inan

 Rp    3.483.667

6 bulan

         20.902.002

3

Syarif

 Rp    3.763.406

6 bulan

         22.580.436

4

Sarbinih Bin Niman

 Rp    3.763.406

6 bulan

         22.580.436

5

Komarudin

 Rp    2.002.000

6 bulan

         12.012.000

6

Hari Budiarto

 Rp    3.763.406

6 bulan

         22.580.436

Total upah Proses

       123.235.746

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus sejak dibacakannya putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang kepada masing-masing para Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut :

 

No

Nama

Masa Kerja

Upah

Uang Pesangon 2 X pasal 156 ayat (2) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penghargaan masa kerja 1 X pasal 156 ayat (3) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti 12 hari sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

TOTAL

1

Itam

 7tahun9bulan

 Rp3.763.406

 Rp 60.214.496

 Rp11.290.218

 Rp1.806.435

 Rp   73.311.149

2

Mingka Bin Inan

 7tahun6bulan

 Rp3.483.667

 Rp 55.738.672

 Rp10.451.001

 Rp1.672.160

 Rp   67.861.833

3

Syarif

 10tahun4bulan

 Rp3.763.406

 Rp 67.741.308

 Rp15.053.624

 Rp1.806.435

 Rp   84.601.367

4

Sarbinih Bin Niman

 5tahun11bulan

 Rp3.763.406

 Rp 45.160.872

 Rp  7.526.812

 Rp1.806.435

 Rp   54.494.119

5

Komarudin

 6tahun1bulan

 Rp2.002.000

 Rp 28.028.000

 Rp  6.006.000

 Rp   960.960

 Rp   34.994.960

6

Hari Budiarto

 8tahun9bulan

 Rp3.763.406

 Rp 67.741.308

 Rp11.290.218

 Rp1.806.435

 Rp   80.837.961

 

 Rp 396.101.389

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

Atau :

        Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

        (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak